MEDAN | KILAT INFO – Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Lamria Sianturi, SH, M.Kn, menuntut terdakwa Deki Zulkarnain alias Ijul pidana penjara selama 7 tahun, 6 bulan saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (5/10/2020).
Selain itu Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Mengutip dakwaan JPU, pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berusaha kabur dari kejaran polisi dan sesampainya di dalam rumah Terdakwa langsung membuang 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 19 plastik warna bening yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 2,80 gram. Kemudian pada saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Aldo (DPO) seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). (Sgl)